KODE ETIK GURU

 

Kode Etik Guru Indonesia

Pendahuluan

Kode Etik Guru Indonesia merupakan seperangkat norma dan prinsip moral yang menjadi pedoman sikap, tingkah laku, serta perbuatan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kode etik ini disusun oleh organisasi profesi guru (PGRI) untuk menjaga martabat, kehormatan, dan profesionalisme guru sebagai pendidik.

 

Isi Pokok Kode Etik Guru Indonesia

1.  Hubungan Guru dengan Peserta Didik

   Guru membimbing peserta didik dengan penuh kasih sayang, adil, dan tanpa diskriminasi.

   Guru menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan perilaku.

   Guru menjaga rahasia pribadi peserta didik, kecuali untuk kepentingan pembinaan.

 

2.  Hubungan Guru dengan Orang Tua/Wali Peserta Didik

   Guru bekerja sama dengan orang tua dalam mendidik dan membina peserta didik.

   Guru memberikan informasi yang benar, jujur, dan bermanfaat bagi perkembangan anak.

   Guru menghormati peran orang tua dalam pendidikan.

3.  Hubungan Guru dengan Masyarakat

   Guru berperan aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan pembangunan masyarakat.

   Guru menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, norma hukum, serta tradisi yang berlaku.

   Guru menjaga nama baik profesi dalam kehidupan bermasyarakat.

 

4.  Hubungan Guru dengan Sesama Guru dan Tenaga Kependidikan

   Guru membangun hubungan kerja sama yang harmonis, saling menghormati, dan saling mendukung.

   Guru menghindari persaingan tidak sehat.

   Guru aktif dalam organisasi profesi dan menjaga solidaritas sesama pendidik.

 

5.  Hubungan Guru dengan Profesi

    Guru melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan ikhlas.

   Guru terus meningkatkan kompetensi, wawasan, serta keterampilan profesionalnya.

   Guru tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

 

6.  Hubungan Guru dengan Pemerintah

    Guru melaksanakan kebijakan pendidikan nasional dengan penuh tanggung jawab.

   Guru menjadi penghubung yang baik antara peserta didik, orang tua, dan pemerintah.

   Guru ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.

 

Penutup

Kode Etik Guru Indonesia menjadi pedoman moral yang harus dipegang teguh oleh setiap guru dalam melaksanakan tugasnya. Dengan menjunjung tinggi kode etik, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing, teladan, dan penggerak moral bagi generasi penerus bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Website Resmi PGRI Cabang Kramatwatu Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga...