ADART

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI

A. Anggaran Dasar PGRI

 

1.  Nama dan Kedudukan

   Nama organisasi:  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) .

   PGRI berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di seluruh daerah.

 

2.  Asas dan Sifat

   Berasaskan  Pancasila  dan bersifat  independen, demokratis, dan non-partai politik .

 

3.  Tujuan

   Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

   Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.

   Berperan aktif dalam pembangunan pendidikan nasional.

 

4.  Fungsi

   Wadah perjuangan, pengabdian, dan dedikasi guru.

   Wahana komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antarguru.

   Alat perjuangan meningkatkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan.

 

5.  Keanggotaan

   Anggota adalah guru, dosen, tenaga kependidikan, serta pensiunan yang mendaftarkan diri dan menyetujui AD/ART PGRI.

 

6.  Lambang dan Panji

    PGRI memiliki lambang resmi dan panji organisasi sebagai identitas perjuangan.

 

B. Anggaran Rumah Tangga PGRI

 

1.  Keanggotaan

   Hak anggota : memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat, mendapat perlindungan organisasi.

    Kewajiban anggota : menjunjung tinggi martabat guru, mematuhi AD/ART, melaksanakan keputusan organisasi, membayar iuran.

 

2.  Struktur Organisasi

    Kongres : forum tertinggi organisasi (lima tahun sekali).

    Pengurus Besar PGRI : melaksanakan keputusan kongres.

    Pengurus PGRI Tingkat Wilayah (Provinsi), Cabang (Kabupaten/Kota), Ranting (Kecamatan/Sekolah) : pelaksana di daerah.

 

3.  Kepengurusan

   Pengurus dipilih secara demokratis melalui musyawarah.

   Masa bakti kepengurusan:  5 tahun .

 

4.  Musyawarah dan Rapat

    Kongres  (nasional),  Konferensi kerja wilayah/cabang/ranting , dan  rapat rutin  sebagai sarana pengambilan keputusan.

 

5.  Keuangan

   Sumber dana berasal dari: iuran anggota, usaha-usaha organisasi, bantuan pemerintah, dan sumber sah lain.

   Keuangan digunakan untuk kegiatan organisasi, kesejahteraan anggota, serta pengembangan profesi.

 

6.  Sanksi Organisasi

   Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai prosedur organisasi.

 

7.  Perubahan AD/ART

   Hanya dapat dilakukan melalui  Kongres PGRI .

 

Penutup

AD/ART PGRI adalah pedoman pokok yang mengatur kehidupan organisasi, berfungsi menjaga kesatuan langkah, arah perjuangan, serta martabat guru sebagai tenaga profesional dan pengabdi bangsa.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Website Resmi PGRI Cabang Kramatwatu Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga...