Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI
A. Anggaran Dasar PGRI
1. Nama dan Kedudukan
Nama organisasi: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) .
PGRI berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di seluruh daerah.
2. Asas dan Sifat
Berasaskan Pancasila dan bersifat independen, demokratis, dan non-partai politik .
3. Tujuan
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Berperan aktif dalam pembangunan pendidikan nasional.
4. Fungsi
Wadah perjuangan, pengabdian, dan dedikasi guru.
Wahana komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antarguru.
Alat perjuangan meningkatkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan.
5. Keanggotaan
Anggota adalah guru, dosen, tenaga kependidikan, serta pensiunan yang mendaftarkan diri dan menyetujui AD/ART PGRI.
6. Lambang dan Panji
PGRI memiliki lambang resmi dan panji organisasi sebagai identitas perjuangan.
B. Anggaran Rumah Tangga PGRI
1. Keanggotaan
Hak anggota : memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat, mendapat perlindungan organisasi.
Kewajiban anggota : menjunjung tinggi martabat guru, mematuhi AD/ART, melaksanakan keputusan organisasi, membayar iuran.
2. Struktur Organisasi
Kongres : forum tertinggi organisasi (lima tahun sekali).
Pengurus Besar PGRI : melaksanakan keputusan kongres.
Pengurus PGRI Tingkat Wilayah (Provinsi), Cabang (Kabupaten/Kota), Ranting (Kecamatan/Sekolah) : pelaksana di daerah.
3. Kepengurusan
Pengurus dipilih secara demokratis melalui musyawarah.
Masa bakti kepengurusan: 5 tahun .
4. Musyawarah dan Rapat
Kongres (nasional), Konferensi kerja wilayah/cabang/ranting , dan rapat rutin sebagai sarana pengambilan keputusan.
5. Keuangan
Sumber dana berasal dari: iuran anggota, usaha-usaha organisasi, bantuan pemerintah, dan sumber sah lain.
Keuangan digunakan untuk kegiatan organisasi, kesejahteraan anggota, serta pengembangan profesi.
6. Sanksi Organisasi
Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai prosedur organisasi.
7. Perubahan AD/ART
Hanya dapat dilakukan melalui Kongres PGRI .
Penutup
AD/ART PGRI adalah pedoman pokok yang mengatur kehidupan organisasi, berfungsi menjaga kesatuan langkah, arah perjuangan, serta martabat guru sebagai tenaga profesional dan pengabdi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar